KI Jawa Barat Gelar 11 Persidangan Sengketa Informasi, Perkara Berlanjut hingga Pembacaan Putusan

BANDUNG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan persidangan sengketa informasi publik, Selasa (11/8/2026). Sebanyak 11 agenda persidangan digelar dengan tahapan penyelesaian yang berbeda, mulai dari pemeriksaan perkara, persidangan lanjutan ajudikasi nonlitigasi, hingga pembacaan putusan.

Pelaksanaan persidangan merupakan bagian dari komitmen KI Jawa Barat dalam memberikan kepastian proses penyelesaian sengketa informasi sekaligus memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satu Perkara Gugur karena Pemohon Tidak Hadir

Pada agenda pertama, KI Jawa Barat menyidangkan perkara Nomor 3282/KI-JBR/PSI/IV/2026 antara Djadjat Sudradjat selaku Pemohon dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumedang selaku Termohon.

Dalam persidangan tersebut, Pemohon tidak hadir secara berturut-turut meskipun telah dipanggil sesuai dengan ketentuan. Atas kondisi tersebut, Majelis Komisioner menyatakan perkara gugur.

Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Nuni Nurbayani.

“Dalam proses penyelesaian sengketa informasi, kehadiran para pihak menjadi bagian penting agar proses persidangan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Ketika Pemohon tidak hadir secara berturut-turut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perkara dapat dinyatakan gugur,” ujar Nuni

Sementara itu, sebanyak delapan perkara lainnya dengan Pemohon Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) masih berlanjut dalam proses persidangan.

Kedelapan perkara tersebut masing-masing adalah:

  • Nomor 2785/K-A23/PSI/KI-JBR/V/2025, dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang;
  • Nomor 2807/K-A18/PSI/KI-JBR/VI/2025, dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga;
  • Nomor 2856/K-A13/PSI/KI-JBR/VI/2025, dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi;
  • Nomor 2864/K-A43/PSI/KI-JBR/VI/2025, dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
  • Nomor 2773/K-A40/PSI/KI-JBR/IV/2025, dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Kecamatan Cibitung;
  • Nomor 2774/K-A40/PSI/KI-JBR/IV/2025, dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Kecamatan Pebayuran;
  • Nomor 2775/K-A40/PSI/KI-JBR/IV/2025, dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Kecamatan Setu; dan
  • Nomor 2829/K-A40/PSI/KI-JBR/VI/2025, dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Kecamatan Tarumajaya.

Dalam kedelapan persidangan tersebut, Pemohon tidak hadir dan persidangan hanya dihadiri oleh pihak Termohon. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dadan Saputra.

Dadan menjelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa tetap dilanjutkan sesuai dengan tahapan persidangan yang berlaku.

“Setiap perkara memiliki tahapan yang harus dilalui. Setelah agenda persidangan hari ini, perkara-perkara tersebut akan dilanjutkan pada persidangan ajudikasi berikutnya,” jelas Dadan.

Dua Perkara Masuk Tahap Pembacaan Putusan

Pada agenda berikutnya, KI Jawa Barat juga melaksanakan persidangan terhadap dua perkara yang diajukan oleh Soni Sopian Hadis.

Perkara pertama yaitu Nomor 2370/K-A30/PSI/KI-JBR/IV/2024, dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Sedangkan perkara kedua yaitu Nomor 2483/K-A19/PSI/KI-JBR/VII/2024, dengan Termohon Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik).

Berbeda dengan delapan perkara sebelumnya, dalam dua persidangan tersebut Pemohon hadir, sementara Termohon juga hadir dalam persidangan.

Kedua perkara memasuki agenda pembacaan putusan ajudikasi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Yadi Supriadi. Setelah pembacaan putusan, proses dilanjutkan dengan pengiriman putusan kepada para pihak.

Yadi menyampaikan bahwa putusan merupakan bagian penting dalam rangkaian penyelesaian sengketa informasi karena menjadi bentuk kepastian terhadap proses yang telah dilalui oleh para pihak.

“Pembacaan putusan menjadi bagian dari tahapan akhir dalam proses pemeriksaan sengketa. Setelah putusan dibacakan, selanjutnya putusan disampaikan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan,” ujar Yadi.

Pelaksanaan 11 agenda persidangan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa informasi di KI Jawa Barat terus berjalan dengan memperhatikan setiap tahapan dan hak para pihak dalam proses persidangan.

KI Jawa Barat berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga masyarakat maupun badan publik memperoleh kepastian dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

More articles ―