Bandung, KI Jabar – Sepanjang persidangan sengketa Informasi Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar) hari ini, selasa (5/5/2026), kursi Pemohon dan Termohon sama sekali tidak terjamah. Panitera menyampaikan relaas (surat panggilan) sudah disampaikan dan diterima oleh para pihak namun tidak ada keterangan akan ketidak hadiran kedua belah pihak.
Ada sepuluh register yang di sidangkan hari ini, diantaranya; delapan permohonan dari Pemohon Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), Lima register karena ketidakhadiran para pihak majelis menunda untuk di periksa di Pemeriksaan Awal ke 3. Lima register tersebut POKMASKIPP berhadapan dengan termohon:
* 2777/K-K2/PSI/KI-JBR/2025 Pemerintah Kabupaten Bekasi BLUD Puskesmas Setu II,
* 2778/K-K2/PSI/KI-JBR/V/2025 Pemerintah Kabupaten Bekasi BLUD Puskesmas Cibatu,
* 2805/K-/K2/PSI/KI-JBR/VI/2025 Pemerintah Kabupaten Bekasi BLUD Puskesmas Sukadami
* 2859/K-BI/PSI/KI-JBR/VI/2025 Pemerintah Desa Pasir sari Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi
* 2746/K-BI/PSI/KI-JBR/II/2025 Pemerintah Desa Sukabudi Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi
Sementara tiga register lainnya memasuki agenda Sidang Pembacaan Putusan (SPP). Meskipun para pihak tidak hadir putusan tetap dibacakan. Tiga register tersebut yaitu register 2861, termohon Pemerintah Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, SPP Mediasi. Register 2652/K-G2/PAI/KI/JBR/X/2024 SMPN 3 Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, SPP Adjudikasi dan Register 2804/K-K2/PSI/KI-JBR/VI/2025 Pemerintah Kabupaten Bekasi BLUD Puskesmas Sirna Jaya, penetapan karena register ini dicabut oleh POKMASKIPP.
Ketidakhadiran para pihak sangat disayangkan oleh Majelis Komisioner yang dipimpin Dadan Saputera, didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman.
“Ketidakhadiran para pihak ini disayangkan, ini bisa disebut persidangan yang buruk/tidak baik. Ini menghambat proses penyelesaian sengketa informasi. Ketidakhadiran pemohon ini dicatat oleh majelis sehingga satu kali lagi tidak hadir, permohonan akan digugurkan,” ujar Dadan.
Sementara itu dua register tersisa register yang memasuki tahap mediasi lanjutan keduanya gagal mencapai kesepakatan. Sehingga harus dilanjutkan ke tahap adjudikasi dan pembuktian. Dua register tersebut, yaitu: register 2804 antara Vembers J. Sianturi dan Pemerintah Kota Depok Unit Kerja Sekreatariat Daerah. Dan register 3266 antara Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) dengan Pemerintah Kota Bandung Unit Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika.